Motif Penembakan Brigadir J
Usai Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Ayah Brigadir J Beri Pesan
Terkuak kasus Brigadir J, Mabes Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ke-55 pembunuhan berencana. Ayah Brigadir J beri pesan.
TRIBUN-MEDAN.com – Akhirnya kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J semakin terang benderang.
Pasalnya, Mabes Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.
Putri Candrawathi dijerat dalam pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana sama seperti irjen Ferdy Sambo.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Sontak saja, mendengar kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Samuel Hutabarat pun buka suara.
Samuel Hutabarat memberikan apresiasi terhadap Timsus Polri yang telah berupaya mengungkapkan misteri kematian Brigadir J.
"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden," ucapnya, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini, Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.
Selain itu, Samuel Hutabarat juga memberikan pesan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Samuel Hutabarat meminta Putri Candrawathi agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Semoga ibu Putri bisa terbuka memberikan keterangan kepada Mabes," ujarnya.
Tak hanya itu, Samuel Hutabarat pun mengingatkan untuk mengungkapkan motif pembunuhan karena belum terbuka.
Samuel Hutabarat pun mengucapkan syukur atas perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J ini.
(*/Tribun-Medan.com)