Ferdy Sambo Dipecat
Karir Polisi Irjen Ferdy Sambo Kandas? Sidang Kode Etik Digelar Pekan Depan, Sanksi Berat Dipecat
Namun, publik mulai bertanya-tanya, kenapa Ferdy Sambo masih aktif menjadi polisi? Kapan Ferdy Sambo dipecat dari Polri?
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dari sepekan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Timsus menetapkan Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi yang dibantu oleh ajudannya Bripka Ricky, Bharada Eliezer, dan pembantunya Kuat Maruf.
Namun, publik mulai bertanya-tanya, kenapa Ferdy Sambo masih aktif menjadi polisi? Kapan Ferdy Sambo dipecat dari Polri?
Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sidang Terbuka untuk Umum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri harus melalui proses pemeriksaan etik.
Untuk Ferdy Sambo, ia menyebut sudah diperiksa dan akan segera dilakukan sidang kode etik.
"Kemarin kan Irwasum selaku Ketua Tim Khusus sudah mengumumkan pada media massa bahwa dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
"Kemungkinan minggu depan, akan dilakukan sidang kode etik," sambungnya.
Poengky juga menjelaskan Kompolnas turut hadir sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, sidang itu nanti akan terbuka untuk umum.
