Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

MOTIF Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya, Polri Didesak Ungkap ke Publik Usai PC Tersangka 340

Putri Candrawathi bukan korban pelecehan yang memicu amarah dan emosi Ferdy Sambo. Kasus kematian Brigadir J

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Putri Candrawathi Suami dan Ajudan 

Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.

“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri,“ pungkas Gufron.

 

PC Jadi Tersangka

Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.

Irwasum juga mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.

Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Penetapan tersangka terhadap PC, lanjut Komjen Agung, ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang TribunSumsel.com dengan judul Tak Selesai di Ferdy Sambo dan Istri, Kini Polri Didesak Ungkap Motif Sensitif Kematian Brigadir J

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved