PANTAS Tersangka, Terekam CCTV Detik-detik Adegan Putri Candrawathi, Momen Brigadir J Ditembak

Kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya memasuki babak baru. Usai

Editor: Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com - Dua alat bukti dijadikan sebagai penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam skenario penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya memasuki babak baru.

Usai Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: TERUNGKAP Aktor Intelektual Penyusun Skenario Sambo, Staf Ahli Kapolri Operator Bagi Uang

Baca juga: Isu tak Direstui Beredar, Thariq Halilintar Gelagapan Bongkar Penyebab Keluarga Belum Ketemu Fuji

 
Seperti diketahui, Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.

Hal itu pula yang kemudian menjadikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Bacaan Doa Pembuka Pintu Rezeki, Amalan Pendatang Rezeki Melimpah


 
Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Dianggap tak Hargai Sesepuh, Sandy Tumiwa Tantang Pesulap Merah Temui Gurunya, Malah Dihujat Netizen

Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Rencana
Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Rencana (Ho/ Tribun-Medan.com)

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved