Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
SANDIWARA Fitnah Pelecehan Terpatahkan, Terungkap Bukti Jejak PC Dalam Rekaman Full CCTV
Bukti CCTV merekam adegan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J. Aktivitas Istri Ferdy Sambo ternyata sejak
TRIBUN-MEDAN.com - Bukti CCTV merekam adegan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.
Aktivitas Istri Ferdy Sambo ternyata sejak awal hingga akhir terekam dari Saguling hingga Duren III.
Berikut peran serta Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Banyak yang penasaran akan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Baca juga: CERITA Lengkap Bharada E, Detik-detik Putri Nangis di Rapat Kilat Sebelum Eksekusi Mati Brigadir
Baca juga: MOTIF Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya, Polri Didesak Ungkap ke Publik Usai PC Tersangka 340
Penasaran dengan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J sampai dijadikan tersangka? berikut ulasannya.
Seperti diketahui, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: USAI Ferdy Sambo dan Istri Tersangka, Nikita Mirzani Berani Koar-koar : Tersambo-sambo
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasib Bayi Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jadi Perhatian, Kamaruddin Siap Adopsi hingga Jadi Dokter
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Peran Serta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/video-rekaman-CCTV-rumah-Ferdy-Sambo.jpg)