Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Satu Alasan 'Ratu' Kaisar Sambo Tidak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Ternyata Putri Candrawathi sudah mengajukan satu alasan agar tidak segera ditahan. 

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sambo Squad dan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan Putri Candrawathi pasca ditetapkan tersangka jadi sorotan.

Ternyata Putri Candrawathi sudah mengajukan satu alasan agar tidak segera ditahan. 

Apa satu Putri Candrawathi tidak ditahan? 

Mengapa penyidik Bareskrim tidak menahan Putri?

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan Briagdir Yosua atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo kini senasib dengan suaminya jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Baca juga: Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Suami Aurel Hermansyah: Bukan Covid

Baca juga: KESALAHAN Fatal Putri, Ternyata Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini Usai Yosua Tewas, Dikuliti Bharada E

Putri Candrawathi jadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Tapi Putri masih belum ditahan seusai menjadi tersangka.

Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.

Kolase Foto Putri Candrawathi Suami dan Ajudan
Kolase Foto Putri Candrawathi Suami dan Ajudan (Ho/ Tribun-Medan.com)

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: NASIB Anak Terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin: Saya Siap Adopsi

Baca juga: KESALAHAN Fatal Putri, Ternyata Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini Usai Yosua Tewas, Dikuliti Bharada E

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022)

Baca juga: SANDIWARA Fitnah Pelecehan Terpatahkan, Terungkap Bukti Jejak PC Dalam Rekaman Full CCTV

Kapolda Metro Jaya Harus Diperiksa

Jerry Siagian anak Buah Irjen Fadil Imran
Jerry Siagian anak Buah Irjen Fadil Imran (Ho/ Tribun-Medan.com)

Masih ingat viral video Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah anak buah Fadil Imran pun diperiksa gara-gara disebut menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J,

Mencuat pula isu Irjen Pol Fadil Imran diperiksa.

Benarkah kabar tersebut?

Sosok Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo
Sosok Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Menurutnya, sebagai Kapolda, Irjen Fadil dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Timsus Kapolri Umumkan Perkembangan Terbaru Hari Ini

Selain itu, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang tersandung pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J perlu ditangani serius.

Sebab, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena bila anak buah melakukan kesalahan, aturannya jelas. Atasan langsung mesti diperiksa dan dimintai keterangan karena bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya di lingkungan Polda," jelas Bambang.

Bambang menuturkan, menurutnya Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memiliki Direktorat Reserse Kriminal Umum di mana seorang direktur merupakan bawahan langsung yang bertanggung jawab kepada kepala kepolisian.

"Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

Bambang kembali menegaskan, bahwa posisi Kapolda Metro Jaya adalah atasan langsung dari 4 Perwira Menengah.

Untuk itu, ia berharap Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan yang berlaku.

"Bila dilakukan, konsistensi atas aturan itu akan berjalan. Sederhananya ini bisa diartikan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri dijalankan dengan konsisten atau tidak," tutup Bambang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merespons usai 4 pamen ditahan Itsus di tempat khusus usai diduga melakukan pelanggaran etik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada jajarannya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.

"Kalau respons pak Kapolda ya jelas, Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan, Minggu (14/8/2022).

Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati apapun hasil pemeriksaan terhadap 4 anggotanya yang diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam hal ini, Polda Metro tidak menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, silahkan lakukan proses itu dan apapun hasilnya akan kami hormati. Tentu tujuan penyelidikan terhadap 4 anggota ini supaya perkara tersebut menjadi jelas," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran adalah, meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan itu.

Hal itu merupakan sikap dari Fadil agar kasus ini bisa terang benderang baik dari segi pidana dan etik.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Ini menunjukkan bahwa Polda Metro memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ungkap Zulpan.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved