Breaking News

Motif pembunuhan Brigadir J

Timsus Klaim Temukan Rekaman CCTV di TKP, Ahli Digital Forensik Sebut Ada Dua Kemungkinan

Penemuan rekaman CCTV di lokasi TKP pembunuhan menjadi sorotan ahli digital forensik. Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada dua

YouTube CNN
Kolase foto tangkapan layar rekaman CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Terlihat aktivitas Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Brigadir J dan Bharada E, sebelum peristiwa penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. 

Abimanyu juga menilai, rekaman CCTV dari sebuah garasi rumah merekam kegiatan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudan yang tersebar di media sosial pastinya sudah tidak murni lagi alias sudah diedit. 

Pertama, kendaraan berwarna hitam terkompresi. Kedua, resolusi layar yang ditampilkan 1:1. Padahal, menurut Abimanyu, biasanya resolusi CCTV 4:3 atau 16:9. 

"Sehingga demikian berarti ada area yang dipotong," ujar Abimanyu.

Ketiga, stempel waktu dalam layar berukuran kecil, biasanya timestamp atau stempel waktu di CCTV besar dan jelas terbaca.

Keempat, saat Putri Candrawathi keluar dari garasi, dijelaskan pada pukul 17.10 WIB, dan waktu tersebut masih dalam keadaan terang jika dilihat dari keadaan luar. 

Kemudian pada 17.23 WIB, Putri kembali ke rumah sudah berganti pakaian. Namun, keadaan luar rumah sudah gelap.

"Daerah mana di Jakarta yang 17.23 WIB atau setengah enam sore itu sudah gelap?! Yang ada redup, bukan gelap," beber Abimanyu.

Abimanyu juga menjelaskan, CCTV selalu mengupayakan menangkap intensitas lebih kuat. Jika ada perbedaan warna cahaya dan lainnya, maka CCTV akan mengupayakan untuk mampu lebih menyala karena memiliki automatic infrared.

"Menurut saya, jam di sana sudah teredit. Kenapa perlu diedit? Karena tidak memungkinkan waktu 13 menit kemudian kembali hanya pergi mengganti baju. Pasti sebetulnya ada sesuatu durasi yang lebih panjang untuk melakukan sesuatu," ujar Abimanyu.

83 Polisi Diperiksa

Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved