Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Bisa Dituntut Ringan Meski Tersangka Kematian Brigadir Yosua, Ada Syarat

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Berpeluang Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Ini Syaratnya.

HO
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan). Diketahui Putri Candrawathi dekat dengan Brigadir J. Terungkap Putri Candrawathi Bisa Cuma Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Ternyata karena Ini Alasannya. 

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disevut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Prilly Latuconsina Mendadak Terbaring Lemah di Rumah Sakit sampai Bikin para Artis Syok, Ada Apa?

Baca juga: Heboh Dewi Perssik Diisukan Pakai Susuk, Mantan Istri Angga Wijaya: Susuk Saya Halal, Harus Menikah!

Komnas Perempuan terus memperhatikan nasib Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kata LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?
Komnas Perempuan terus memperhatikan nasib Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kata LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya? (HO)

Baca Berita Hot Lainnya

Klik Halaman Selanjutnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi justice collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved