Brigadir J Ditembak Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kehilangan pendampingan

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Anak Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat menyambangi Mako Brimob minggu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bagaimana Nasib Anak-anaknya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kehilangan pendampingan dari orangtuanya.

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada (keempat) yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orangtuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi wajib dipikirkan oleh keluarga besarnya. "Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya," katanya.

"Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH) masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Baca juga: Kamaruddin Siap Adopsi Anak Putri: Jangan Gara-gara Anak Kepastian Hukum dan Keadilan Tidak Tercapai

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada 9 Agustus 2022 lalu. Saat itu, penetapan tersangka ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers. Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut sama dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuwat Maruf (KM) yang memiliki peran ikut menyaksikan dalam penembakan Brigadir J. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sepuluh hari berselang, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/8/2022). Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang disangkakan itu sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yaitu tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: SOSOK Operator Bagi-bagi Uang dan Framing Berita untuk Cari Simpati pada Ferdy Sambo di Media Sosial

Respons ayah Brigadir J

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J angkat bicara terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai. "Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Ia juga berharap agar Putri dapat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Semoga ibu Putri bisa terbuka memberikan keterangan kepada mabes," tutupnya.

Samuel sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden

Seperti Diketahui Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved