Kasus Pencabulan

Nasib Siswi SMP Korban Pencabulan Ayah Tirinya, Kini Melahirkan dan Terpaksa Tetap Lanjutkan Sekolah

Nasib pilu dialami bocah SMP inisial DADJ (13). Ia dirudapaksa ayah sambungnya hingga mengandung dan melahirkan.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Siswi SMP berusia 13 tahun melahirkan di Sragen, Jawa Tengah. Terungkap sosok yang menghamilinya, ternyata ayah tirinya. Kini sang bayi dalam keadaan sehat dan siswi SMP tersebut tetap melanjutkan sekolahnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib pilu dialami bocah SMP inisial DADJ (13).

Ia dirudapaksa ayah sambungnya hingga mengandung dan melahirkan.

Remaja ini pun terpaksa harus merawat dan mengasuh anaknya.

Ia juga tetap memutuskan untuk melanjutkan sekolah.

Bahkan, ia tidak bisa memberikan ASI kepada anaknya.

Dengan begitu, sang anak pun harus diberi nutrisi dari susu formula.

DADJ kini hanya tinggal berdua dengan sang ibu.

Tidak memiliki sosok kepala keluarga yang menafkahi mereka.

Ayah tiri, inisial J itu kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

J terancam pidana maksimal 15 tahun.

Selain tak bisa selalu memberikan ASI pada sang bayi, DADJ juga kesulitan untuk membeli susu formula.

Kondisi ekonomi keluarganya yang sangat terbatas.

"Iya benar, DADJ sempat kesulitan membeli susu formula untuk anaknya, kemarin juga sempat dijenguk dari Kemensos," ujar Camat Jenar, Dani Wahyu Setiawan saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).

"Iya, kondisi ekonomi kurang mampu, DADJ belum bekerja karena masih sekolah," katanya.

Sedangkan ibunda DADJ sehari-hari merupakan buruh jahit di konveksi, yang juga masih memiliki anak bayi, adik tiri dari DADJ.

Berdasarkan pantauan dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), anak DADJ sudah diberi susu formula pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 11.55 WIB.

Sedangkan, DADJ waktu itu belum pulang dari sekolah.

"Setelah dicek, kondisi bayi yang dilahirkan anak SMP itu dalam kondisi sehat," ucap Dani.

"Untuk kebutuhan bayi ada 3 dus susu ukuran 1 kilogram, diperkirakan cukup untuk 1 minggu lebih," imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, baik dari desa maupun donatur tergerak untuk membantu keluarga DADJ untuk memberi bantuan berupa kebutuhan anaknya.

Selain itu, DADJ juga sudah diusulkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

"Bantuan dari desa ada dan para donatur, kemarin sudah diusulkan mendapatkan DTKS dari kemensos," pungkas Dani Wahyu Setiawan.

DADJ merupakan warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

ayah tiri cabuli anaknya hingga melahirkan
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat menunjukkan pelaku pencabulan siswi SMP. (dok.polres sragen)

Kasus Lainnya, Aksi Bejat Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung, Mengaku Terbayang Wajah Mantan Istri

Kabar lainnya, aksi bejat dilakukan seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (33).

Dia tega memperkosa putri kandungnya sendiri inisial N (12). AS pun kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, AS mengaku memperkosa putrinya karena terus terngiang dengan wajah istrinya yang tak lain adalah ibu dari N.

AS dan ibu N diketahui sudah bercerai dan tinggal terpisah menjalani hidup masing-masing.

"Motif pelaku itu menganggap anak ini seperti mantan istrinya atau ibu kandung dari anaknya. Kalau secara logika kita memang tidak normal, anak sendiri kok diperlakukan seperti itu," ujar Kompol Thomas Afrian.

Mirisnya, aksi pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan sekali oleh AS.

Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, AS telah 5 kali memperkosa putrinya di rumahnya.

"AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali," ungkapnya.
 
Meskipun berdalih memperkosa putrinya karena mirip dengan ibunya, penyidik kata Thomas tidak serta merta percaya.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, AS dinyatakan normal sehingga penyidik akan mencari motif lain dari AS memperkosa putrinya.

"Pemeriksaan kejiwaan normal saja. Apalagi pelaku ini dikenal sosok yang agamis. Untuk itu kami masih mencari motif lain," jelasnya.

Adapun kasus ini terungkap pada Selasa (19/7/2022) lalu setelah N bercerita kepada ibunya bahwa telah diperkosa berulang kali oleh ayahnya. 

Lantaran tak terima, ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Siswi SMP Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Sragen, Sempat Kesulitan Beli Susu untuk Bayinya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved