OTT KPK

PROFIL Rektor yang Ditangkap KPK terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Dosen Ikut Diciduk

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan saja menjaring seorang Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan saja menjaring seorang Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Wakil Rektor 1, Dekan bahkan dosen juga ikut diringkus.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan uang pecahan rupiah dan catatan keuangan.

"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Kompas.com)

Ali mengatakan, OTT digelar di Bandung, Lampung, dan Bali.

Diungkapkan, KPK total telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.

"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali.

Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri.

Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.

Kegiatan OTT Bersama Polda Lampung 

Polda Lampung membenarkan ada kegiatan bersama dengan KPK atas upaya penindakan kasus korupsi salah satu rektor universitas negeri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, KPK ke Lampung dalam upaya penindakan kasus korupsi salah satu rektor universitas negeri.

"Benar, semalam ada kegiatan yang dilakukan bersama Polda Lampung melalui Ditrekrimsus bersama KPK," beber Kabid Humas Polda Lampung saat dimintai tanggapan terkait OTT KPK terhadap salah satu rektor universitas negeri, Sabtu (20/8/2022).

Polda Lampung melalukan sinergisitas bersama KPK dalam penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved