Pembunuhan Brigadir J

PUTRI Candrawathi Harus Siap Risiko Lawan Ferdy Sambo kalau Mau Jadi JC, Ini 4 Syarat dari LPSK

Putri Candrawathi harus siap terima risiko jika ingin menjadi justice collaborator (JC). Siapkah melawan Ferdy Sambo?. Ini 4 syarat dari LPSK

Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Putri Candrawathi Suami dan Ajudan 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: TOKOH-tokoh yang Termakan Tipu Muslihat Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Maaf, Pengacara Kena Prank

Kini Putri diperhadapkan pada dua pilihan untuk mendapatkan status JC dari LPSK.

Mau jadi JC, Putri Candrawati harus memilih bersedia atau tidak bersedia melawan Ferdy Sambo, yang nota bene adalah suaminya sendiri seperti disadur dari Tribunnews.com pada Minggu (21/08/2022).

Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

 

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.

Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.

Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.

"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved