Pelantikan Wali Kota Siantar

Susanti Dewayani Akhirnya Jadi Wali Kota Siantar Definitif, Tapi Cuma Sampai 2024 Saja

Susanti Dewayani akan resmi menjabat sebagai Wali Kota Siantar definitif. Senin (22/8/2022) bakal dilantik

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Plt Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani coba menukarkan uangnya dengan uang baru di bus keliling Bank Indonesia (halaman Dinas Pariwisata), Senin (24/4/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Susanti Dewayani, Plt Wali Kota Siantar bakal resmi menjabat sebagai Wali Kota Siantar definitif.

Rencananya, Susanti Dewayani akan dilantik sebagai Wali Kota Siantar definitif pada Senin (22/8/2022) besok.

Menurut laporan, Susanti Dewayani akan dilantik sebagai Wali Kota Siantar definitif di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman No 41 Medan.

Baca juga: Status Susanti Dewayani Menggantung, SK Defenitif Wali Kota Siantar tak Ada Kabar

Kabar akan dilantiknya Susanti Dewayani ini diketahui sebelumnya dari surat yang beredar.

Dalam surat yang beredar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melantik dua kepala daerah yaitu Wali Kota Tanjungbalai dan Siantar pada Sabtu (20/8/2022). 

“Ya, benar," kata Zubaidi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Minggu (21/8/2022). 

Surat bernomor 005/9661/2022, mengundang H Waris S.Ag, MM (Wali Kota Tanjungbalai) dan dr Susanti Dewayani Sp.A (Wali Kota Siantar) untuk pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan menjadi kepala daerah defenitif.

Baca juga: Sudah Jadi Sekda Siantar Lagi, Budi Utari Malah Tidak Dianggap Oleh Plt Wali Kota Susanti Dewayani

Zubaidi juga menjelaskan, jabatan kedua kepala daerah nantinya berlangsung sampai dengan 2024, selaras dengan program Pilkada serentak seluruh Indonesia.

Khusus bagi Susanti Dewayani sendiri, jabatan yang diemban tak sampai 5 tahun.

Susanti yang merupakan pemenang Pilkada Tahun 2020 sebagai calon wakil dari wali kota Asner Silalahi justru baru dilantik 22 Maret 2022 (6 bulan lalu).

Alasannya, jabatan wali kota sebelumnya, Hefriansyah belum bisa diakhiri sebelum 5 tahun. 

Baca juga: GAYA Susanti Dewayani Pimpin Siantar: Pecat 5 Pembantu di Rumah Dinas dan Copot Sejumlah Pejabat

Diketahui pula, dalam pascakemenangan Pilkada 2020 tersebut, Calon Wali Kota Terpilih - Asner Silalahi, meninggal dunia. 

“Iya, jabatannya nanti sampai 2024. (Sesuai aturan) akan diberi kompensasi,” kata Zubaidi. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Budi Utari Siregar juga membenarkan surat tersebut.

"Iya, hari ini (Minggu) akan gladi (persiapan). Kemudian, esok harinya lagi dilaksanakan pelantikan," ucapnya via telepon.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved