Hasil Autopsi Brigadir J
HASIL AUTOPSI BRIGADIR J Diumumkan Hari Ini, DPR Minta 3 Institusi Lakukan Pengawasan Ketat
Rencananya, hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J akan diumumkan pada Senin (22/8) hari ini.
HASIL AUTOPSI BRIGADIR J Diumumkan Hari Ini, DPR Minta 3 Institusi Lakukan Pengawasan Ketat
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih terus berjalan.
Rencananya, hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J akan diumumkan pada Senin (22/8) hari ini.
Selain itu, Komisi III DPR juga akan memanggil Komnas HAM, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil autopsi Brigadir J akan disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Info yang saya dapat seperti itu. Hasil otopsi diumumkan di PDFI. Senin besok," kata Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Minggu (21/8).
Sebelumnya, tim dokter forensik telah selesai melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7) di Jambi.
Banyak pihak yang menanti hasil autopsi tersebut untuk menjawab soal 'luka janggal' pada tubuh Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J itu juga bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Komisi III DPR juga akan memanggil Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK hari ini.
Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya ingin menggali perkembangan isu terkait penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.
"Benar, kami Komisi III akan menggelar rapat bidang pengawasan Senin 22 Agustus 2022. Di mana ada tiga institusi yang hadir yaitu Komnas HAM, LPSK, Kompolnas," tutur Anggota Komisi III Habiburokhman dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Selain itu, pemanggilan juga bertujuan untuk memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) tiap institusi.
"Secara prinsip tentu semua anggota Komisi III menginginkan agar mitra Komisi III memaksimalkan tupoksinya agar kasus ini bisa berjalan lancar, cepat, dan menegakkan keadilan," lanjutnya.
Seperti diketahui, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J telah memakan waktu sebulan lebih.
Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)