Perbandingan UKT

Inilah Perbandingan Uang Kuliah Tunggal Kampus Negeri di Sumut, Ada USU dan Unimed

Berikut ini adalah daftar uang kuliah tunggal di kampus negeri, seperti Universitas Sumatera Utara dan Universitas Negeri Medan

HO
Kampus USU 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mahasiswa yang kini mengenyam pendidikan di kampus negeri turut diwajibkan membayar uang kuliah tunggal atau UKT.

Adapun uang kuliah tunggal ini bervariasi di tiap kampus negeri, khususnya di Sumatera Utara. 
|
Namun demikian, ada aturan tersendiri yang menentukan batas besran uang kuliah tunggal di kampsu negeri. 

Baca juga: Mahasiswa UINSU Demo Depan Kampus, Minta Keringanan Uang Kuliah Tunggal, dan KIP Kuliah

Berikut rangkuman UKT berdasarkan universitasnya.

Sebagaimana dilansir dari laman usu.ac.id, UKT Jalur SNMPTN dan SBMPTN USU tahun ajaran 2022/2023 ditetapkan menjadi VIII golongan.

Fakultas Kedokteran Rp 10.000.000 

Fakultas Kedokteran Gigi Rp 10.000.000.

Fakultas Ilmu Hukum Rp 5.500.000

Baca juga: Calon Mahasiswa Ramai-ramai Tinggalkan Unimed, Uang Kuliah Mahal Kali

Fakultas Pertanian Rp 6.000.000

Fakultas Tekhnik Rp 6.500.000

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Rp 6.000.000

Fakultas Ilmu Budaya Rp 5.000.000

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Rp 6.500.000

Baca juga: Keberatan Besaran UKT di Unimed, Sejumlah Orang Tua Mahasiswa Baru Datangi Biro Rektor

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Rp 5.500.000

Fakultas Kesehatan Masyarakat Rp 6.000.000

Fakultas Psikologi Rp 5.500.000

Fakultas Farmasi Rp 7.000.000

Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Rp 6.500.000

Baca juga: USU Naikkan UKT Pada Ajaran Baru Tahun Ini, Berikut Besarannya

Fakultas Kehutanan Rp 6.000.000

Pada Golongan 1 besaran yang ditetapkan pada seluruh fakultas disamakan yakni sebesar Rp 500.000. 

UKT Jalur SNMPTN dan SBMPTN Unimed Tahun Ajaran 2022/2023

Berdasarkan surat keputusan rektor tahun 2018 yang dihimpun dari laman unimed.ac.id besaran UKT Unimed yakni dibagi menjadi delapan golongan dan belum ada perubahan hingga tahun 2022 ini.

Baca juga: USU Kukuhkan 4 Guru Besar, Ada yang Menerima Penghargaan di Bidang Penelitian Obat

Pembagian delapan golongan tersebut dimulai dari golongan 1 Rp 500.000 dan golongan 8 Rp 7.500.000 untuk kategori jurusan Eksak.

Sedangkan untuk kategori jurusan non Eksak dimulai dari golongan 1 Rp 500.000 dan golongan 8 Rp 6.500.000.

Besaran UKT yang berbeda ditiap Universitas ditetapkan oleh kebijakan masing-masing kampus.

Perbedaan ini juga bisa dilihat dari dua mahasiswa yang sama-sama lulus jurusan matematika namun beda universitas ini yakni USU dan Unimed.

Darmi Surantini mahasiswa jurusan Matematika, fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam USU ini mendapat besaran UKT yakni Rp 5.500.000.

Berbeda dengan Nazwa Virgie Jurusan Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Unimed besaran UKT yang harus ia bayar yakni Rp 7.500.000. (cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved