Medan Memilih
KPU Medan Turut Verifikasi 24 Parpol yang Terdaftar di Sipol, Ini Tugasnya
KPU Medan turut andil dalam melakukan verifikasi terhadap Parpol yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan terdaftar di aplikasi Sipol
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPU Medan turut serta dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan berdasarkan data dari KPU RI ada 24 parpol yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan terdaftar di aplikasi Sipol.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Toba Masih Terus Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Toba
"Jadi 24 Parpol itu Kota Medan turut serta memverifikasi, di mana ada dua tahapan yakni tahapan administrasi dan faktual," kata Nana, Senin (22/8/2022).
Kendati diberikan izin untuk verifikasi berkas, dijelaskan Nana, untuk tahap verifikasi faktual, KPU Medan masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Administrasi itu diteliti keanggotaannya, keaslian berkasnya dan lain-lain, kalau aktualnya baru ke lapangan itupun KPU kota Medan harus nunggu instruksi KPU RI untuk pengambilan sampel dan lain-lain," jelasnya
Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah sibuk memverifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan datang.
"Kalau persiapan Pilkada itu masih lama, sehingga untuk jadwal dan hal lain sebagainya juga masih tengah dipersiapkan," ucapnya.
Diketahui hingga 14 Agustus 2022, KPU RI menyebut ada 43 parpol yang telah memiliki akun Sipol untuk Pemilu 2024.
"Jadi ada 43 Parpol yang telah mendaftar sebagai partisipan pemilu di aplikasi Sipol, namun yang dinyatakan lengkap dan terdaftar ada 24, sementara 16 Parpol dinyatakan tidak lengkap dan tidak terdaftar dan 3 lainnya itu tidak melakukan pendaftaran," terang Nana.
Baca juga: Jelang Pileg 2024, Sejumlah Politisi di Deliserdang Pilih Pindah Partai
Diakhir wawancara, Nana juga membeberkan beberapa Parpol yang lulus dalam aplikasi Sipol
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hanura
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Kebangkitan Nusantara
15. Partai Nasdem
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Rakyat Adil Makmur
18. Partai Republik.
19. partai Republik Indonesia
20.Partai Persatuan Pembangunan
21. Partai Republik Satu
22. Partai Solidaritas Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Ummat.
(cr5/tribun-medan.com)