Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terjawab Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Penyebab Kematian, Luka Janggal, Disiksa Sebelum Ditembak?
Dokter forensik yang melakukan autopsi ulang akan mengumumkan hasilnya Hasil autopsi berhubungan erat dengan siapa pelaku pembunuhan Brigadir J
Ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meyakini, Brigadir J, tewas dibunuh, dengan cara terencana, dan diduga mengalami penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Autopsi ulang pun dilakukan tim independen gabungan.
Rekonstruksi
Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J, setelah hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diterima pihaknya dari tim independen atau sudah diumumkan.
"Rekonstruksi belum, sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Agus, Minggu (21/8/2022).
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya mendapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk dari JPU dari hasil penelitian berkas perkara. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) kemarin.
Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka.
Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan berita penyidikan yang diajukan penyidik," kata dia.
Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan dirilis ketika persidangan.
Menurutnya, hal tersebut harus sesaui dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.