Motif pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Menangis Bertemu Kak Seto, Titip Pesan Kepada Anaknya Agar Raih Cita-cita Jadi Polisi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto telah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Walaupun orang tua sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat berdarah ini. Maka saya akhirnya juga menemui beliau. Yang pertama adalah tadi sore bertemu dengan ayahnya," jelas Seto merujuk pertemuannya dengan Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan dengan Putri Candrawathi.
"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya.
"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa LPAI fokus untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami nasib serupa dengan anak-anak Ferdy Sambo.
"Kami selalu fokus hanya pada masalah anak. Jadi mohon kami juga menegaskan bahwa kedatangan kami adalah juga kedatangan kami yang kesekian kali, yang sebelumnya juga dilakukan kepada anak-anak lain yang juga mengalami nasib semacam demikian, yaitu anak yang berhadapan, yang membutuhkan perlindungan khusus," terang Seto.
Seto juga mengatakan bahwa LPAI tidak memandang status atau jabatan orang tua dari anak-anak yang akan mereka beri perlindungan.
"Kami menyatakan bahwa ini bukan masalah kenapa, apakah itu seorang jenderal atau siapa pun juga, atau mungkin seorang yang sedang terkait dengan kasus hukum, tetapi ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Anak kepada setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, kami mencoba untuk datang," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Kamaruddin Tawarkan Rawat Anak Ferdy Sambo
Pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasutri ini sama-sama disangkakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di balik kekejaman Pasutri ini, ada yang menjadi pertimbangan polisi dan kemungkinan majelis hakim nanti.
Sebab, Pasutri ini masih memiliki anak bayi berusia 1,5 tahun. Bayi itu merupakan anak ke empat mereka.
Melihat kondisi ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal bertanggung jawab menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.