News Video
Komisioner Komnas HAM: Ternyata Skuad yang Dimaksud Ancam Brigadir J Si Kuat Maruf, (Skuad=Si Kuat)
Disebutkan bahwa, Kuat Ma'ruf mengancam akan menghabisi Brigadir J apabila nekat menemui istri Sambo, Putri Candrawathi .
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa ternyata Skuad yang dimaksud mengancam Brigadir J itu adalah si Kuat Maruf
Kuat Maruf yang juga seorang sopir keluarga Irjen Ferdy Sambo ternyata adalah pelaku pengancaman terhadap Brigadir J .
Disebutkan bahwa, Kuat Maruf mengancam akan menghabisi Brigadir J apabila nekat menemui istri Sambo, Putri Candrawathi .
Ancaman itu terjadi sehari sebelum Brigadir J tewas ditembak.
Informasi ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8).
Anam meluruskan informasi terkait istilah 'skuad' yang diduga mengancam Brigadir J .
Skuad yang dimaksud bukanlah ajudan Ferdy Sambo, melainkan sopirnya yang bernama Kuat Ma'ruf.
"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," kata Anam di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Anam menjelaskan bahwa Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J untuk naik ke lantai atas menemui istri Sambo, Putri Candrawathi .
Apabila nekat, maka Brigadir J akan dibunuh.
Alasan Kuat Ma'ruf mengancam karena khawatir tindakan Brigadir J akan membuat Putri Candrawathi sakit.
"Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," imbuh Anam.
Anam tidak menjelaskan secara rinci apakah ancaman ini berkaitan dengan kejadian yang disebut Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan.
Sebelumnya, Sambo mengaku bahwa istrinya mendapat tindakan dari Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Namun, kejelasan motif ini masih belum juga dibeberkan karena akan diungkap di persidangan.
Adapun saat ini, Kuat Ma'ruf telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Ia bersama keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman pidananya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Ungkap 'Skuad' Pengancam Brigadir J : Kuat Ma'ruf, Bukan Skuad Penjaga"