News Video
Sejumlah Aksi Massa Unjuk Rasa Didepan Pengadilan Negeri Medan
Sejumlah massa unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah massa unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/8/2022).
Eksekusi tanah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan antara Lim Sun San alias Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir mencuat ke permukaan setelah termohon atas tanah tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan.
Permasalahan ini pun diduga adanya permainan mafia perkara yang memperalat oknum di Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Munculnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP Komunitas Sahabat Indonesia (KSO) Dedek Sumarna yang meminta masalah ini tidak memperburuk citra Kepolisian dan institusi pengadilan di Medan.
Nicodemus Nadeak dalam orasinya mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang syarat dengan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.
“Kita tidak mau intitusi Kepolisian tercoreng begitu juga institusi pengadilan. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” kata Nicodemus dalam orasinya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/08/2022).
Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak teliti sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.
“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.
Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan.
“Kita melihat dalam proses ini seperti ada pemaksaan dan tekanan sehingga aparat sembrono dan tergesa-gesa,” ucapnya.
Kejanggalan berikutnya, dalam kasus ini, pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.
“Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat. Kita minta aparat Kepolisian jeli. Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara,” tambahnya.
Yang paling mencengangkan kata Nicodemus, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki atas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya .
”Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,” tegasnya.
Dalam orasinya, Nicodemus meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan keadilan.