Medan Memilih
Tahapan Verifikasi Parpol Tinggal Menghitung Hari, KPU Medan Buka Layanan Help Desk Secara Offline
KPU Kota Medan membuka layanan help desk secara offline di kantornya Jalan Kejaksaan Kota Medan, dalam tahapan verifikasi partai politik.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka layanan help desk secara offline di kantornya Jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dalam tahapan verifikasi partai politik.
Menurut komisioner KPU Medan Nana Miranti menyatakan layanan help desk ini kembali dibuka, sebab calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki dalam tahap verifikasi, Selasa (23/8/2022).
Dijelaskan Nana layanan help desk ini akan dibuka setiap hari meskipun di hari libur.
Baca juga: KPU Medan Turut Verifikasi 24 Parpol yang Terdaftar di Sipol, Ini Tugasnya
"Kita buka kembali layanan help desk secara offline di kantor kita mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari dari Senin-Minggu," terangnya.
Menurut Nana hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui surat Dinas KPU Sumut No :402/2022 tertanggal 30 Juli 2022 beberapa waktu lalu.
"Jadi memang pendaftaran terpusat di KPU RI tapi KPU RI minta Tingkat Kabupaten Kota untuk membuka layanan informasi terhadap partai politik (parpol)," jelasnya.
Sebab parpol di daerah, lanjut Nana menjelaskan juga turut terlibat dalam proses penginputan data keanggotaan.
"Karena data keanggotaan yang harus di input minimal 1.000 atu 1/1000 pada tingkat Kota dan Kabupaten. Nah saat ini mana tau mereka yang di daerah ini juga butuh konsultasi maka dari itu kita lakukan help desk secara offline," jelasnya.
Helpdesk ini juga dikatakan Nana dapat dimanfaatkan para Parpol terkait persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual.
"KPU tingkat Kabupaten Kota juga diminta KPU RI untuk membantu tahapan verifikasi dan itu ada dua tahap makanya bagi parpol juga bisa mempertanyakan terkait mekanisme tahapan tersebut," jelasnya.
Tugas KPU tingkat Kabupaten Kota dikatakan Nana untuk membuktikan daftar nama anggota yang do daftarkan dalam tahap verifikasi administrasi tersebut.
"Verifikasi ini sudah di mulai sejak 2 Agustus hingga 11 September 2022 mendatang dan saat ini KPU Medan masih dalam tahapan verifikasi berkas," tukasnya.
Untuk diketahui ada 24 Parpol yang masuk dalam tahap verifikasi KPU Medan sesuai dengan Pasal 35 Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tetang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Baca juga: KPU Dairi Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024, Batas Minimal Anggota 319 Orang
Dalam pasal tersebut KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Bukan hanya itu melainkan juga KPU Kabupaten Kota juga harus memverifikasi dugaan ganda anggota parpol, status pekerjaan yang tercantum di Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol seperti usia ataupun NIK dan lain-lain.
(cr5/tribun-medan.com)
