Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terjawab Akhir Nasib Ferdy Sambo di Polri, Selain Ancaman Hukuman Mati Sang Jenderal di Pengadilan

Jenderal yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik Polri.

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhir nasib Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan, berapa lama lagi menjabat di Polri?

Sang jenderal yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memang batal menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.

Tapi Polri sudah membuat jadwal baru.

Baca juga: Terungkap Cara Berpindah Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Namanya Orang Rakus

"Sementara belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: LANGSUNG Dijawab DPR Usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dicopot Gara-gara Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Irjen Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sebanyak 83 polisi diperiksa terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan ini.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved