Berita Medan
Timbun Hingga Jual BBM Subsidi Dengan Jeriken Tanpa Izin, Tujuh SPBU di Medan Kena Sanksi Pertamina
Tujuh pengelola SPBU di Kota Medan dijatuhi sanksi karena ketahuan menyelewengkan BBM subsidi.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada tujuh pengelola SPBU di Kota Medan.
Hal itu dikarenakan ketujuh SPBU tersebut ketahuan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan mengatakan jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: HARGA BBM Subsidi Solar dan Pertalite Naik, Luhut Pandjaitan: Diumumkan Presiden Jokowi Pekan Depan
Tahun lalu pihaknya hanya menjatuhi sanksi empat SPBU.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada tujuh yang kita jatuhi sanksi, tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan Agustiawan, adapun sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," imbuhnya.
Lanjutnya, penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.
Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
Baca juga: Motor Bekas Perang Dunia Terbakar di SPBU Siantar, Petugas Sempat Panik dan Berhasil Padamkan Api
Dikatakannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, dilakukan dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," pungkasnya.
(cr9/tribun-medan.com)