Percobaan Pembunuhan

Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Heriyanto Syahputra, preman Terminal Pinang Baris yang berusaha penggal kepala anggota TNI AD cuma divonis 4,5 tahun

Editor: Array A Argus
HO
Serda Suardi, anggota Koramil 0201-06/Medan dicabok seorang pria di Terminal Pinang Baris 

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris. 

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, ku bunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved