Pembunuhan Brigadir J
KAPOLRI Bilang Om Kuat Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Sosok Skuat Lama Langsung Ditangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J Om Kuat sempat kabur setelah ditetapkan jadi tersangka
Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.
Dikutip dari Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran dari masing-masing tersangka.

Agus mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf memiliki peran sebagai pembantu dan turut menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Putri Candrawathi disebut oleh Agus sebagai salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," pungkasnya, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari Tribunnews.
TERJAWAB Penyebab Bharada E Ubah Keterangan Awal, Langsung Jujur setelah Ditanya Langsung Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan buka-bukaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut penjelasannya, ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Sigit menuturkan Bharada E mengubah keterangannya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujarnya.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J. "Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.