Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datangi Gedung DPR, Bahas Kasus Terkini Brigadir J, Isu Konsorsium 303

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi undangan Komisi III DPR RI membahas isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di Polri.

Editor: Salomo Tarigan
HO/KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi undangan Komisi III DPR RI.

Kapolri akan memaparkan perkembangan terkini penanganan kasus tewasnya Briagdir Yosua atau Briagdir J.

Pertemuan kali ini juga membahas isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di Polri.

Baca juga: Akhirnya Muncul Penyesalan Ferdy Sambo, Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Membunuh Brigadir J

Saat ini sedang berlangsung rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota dewan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kapolri tiba di Kompleks Parlemen sekira pukul 09.45 WIB.

Baca juga: BERITA TERKINI Mengenai Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Cara Penyelesaian Perkara Sulit

Saat tiba di lobi Gedung Nusantara II, Kapolri bersama Wakapolri hanya melambaikan tangan kepada para awak media yang memang sudah berkumpul menunggu kedatangan Jenderal Listyo.

Jenderal Listyo didampingi oleh petinggi Polri lainnya, satu di antaranya yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Untuk diketahui agenda rapat pada hari ini yakni mendengarkan penjelasan Kapolri mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di mana mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin meminta penjelasan kepada Kapolri terkait isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di Polri.

Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memimpin langsung rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Selain itu, di meja pimpinan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Sementara, raker pada hari ini dihadiri oleh 35 dari 53 anggota Komisi III DPR RI.

Agenda rapat pada hari ini yakni mendengarkan penjelasan Kapolri mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, di mana mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin meminta penjelasan kepada Kapolri terkait isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di Polri.

Baca juga: Pesan Penting Ferdy Sambo dari dalam Penjara untuk Anak-anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi

Rekonstruksi Kasus Brigadir J

 Berita terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyidik bakal merampungkan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sementara ini ada lima tersangka. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (HO)

 

Kejaksaan Agung RI bakal turun langsung bersama kepolisian RI untuk menggelar proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan pihaknya membenarkan bahwa Polri masih melakukan rekonstruksi saat pelimpahan berkas tahap I terhadap 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketut menuturkan bahwa alasan belum digelar proses rekonstruksi lantaran perkara pembunuhan Brigadir J tergolong kasus yang sulit.

Karena itu, proses rekonstruksi bakal digelar JPU bersama Polri.

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (HO)

"Untuk kasus-kasus sulit seperti ini untuk pembuktiannya pasti ada rekonstruksi, biasanya kerja sama antara JPU dengan kepolisian untuk turun langsung ke lapangan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ia menegaskan pihak Kejaksaan juga berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.

Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilanjutkan ke persidangan.

"Karena perkara ini menarik perhatian masyarakat, kita punya visi yang sama untuk menyelesaikan perkarar ini dengan baik, dan profesional," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi pada beberapa waktu lalu.

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung.

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

Baca juga: Pesona Artis Keturunan Ceko Istri Indro Warkop DKI Milenium, Tapi Kini Nasibnya Berubah Drastis

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.

Baca juga: Akhirnya Dijawab Istri Soekarno, Harta Warisan Bung Karno Tersimpan di Swiss dan Manado ?

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datangi Gedung DPR, Bahas Kasus Terkini Brigadir J, Isu Konsorsium 303

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved