Berita Sumut

Kecelakaan Maut Sering Terjadi di Perlintasan KA Tanpa Palang di Sergai, Begini Respon PT KAI

PT KAI Divisi Regional Ini Sumatera Utara angkat bicara mengenai insiden kecelakaan maut yang menyebabkan dua siswa SMA tewas di Sergai.

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
Sepeda motor yang ditumpangi pelajar SMA rusak parak usai dihantam kereta api jurusan Medan-Tanjungbalai di perlintasan tanpa palang pintu Sebidang yang terletak di Jalan Bersama, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERDANGBEDAGAI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Ini Sumatera Utara angkat bicara mengenai insiden kecelakaan maut yang menyebabkan dua siswa SMA tewas pada Rabu (24/8/2022).

Tak hanya kali ini, kecelakaan antara kereta api dan pengendara kerap terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Sebidang yang terletak di Jalan Bersama, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai

Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono turut menyesalkan kejadian kecelakaan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. 

Baca juga: Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Sergai Kembali Makan Korban, Dua Pelajar SMA Tewas

"PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I SU) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Mahendro kepada Tribun Medan, Rabu (24/8/2022). 

Mahendro mengakui jika kecelakaan telah berulang kali terjadi di sana. Karena itu, PT KAI mengajak agar penguna jalan, pemerintah dan kepolisian untuk bersama sama menjaga keselamatan di perlintasan Sebidang. 

"KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan Sebidang tidak terus berulang," kata dia. 

Untuk menghindari kecelakaan antara kreta api dan penguna jalan, Mahendro menghimbau agar seluruh penguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api melalui perlintasan Sebidang. 

"KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan Sebidang," imbuhnya. 

Mahendro menjelaskan ketentuan itu sesuai peraturan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Menurutnya hal itu penting untuk menghindari kecelakaan serupa. 

"Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan atau memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan," tuturnya. 

Untuk meminimalisir kecelakaan, Pemerintah Kabupaten bersama Kepolisian dan PT KAI sudah pernah melakukan pertemuan. Hal itu turut membahas pembuatan palang pintu disejumlah perlintasan kereta api di Sergai. 

Mahendro mengatakan, terkait pembuatan palang kereta bukan kewenangan penuh PT KAI. Namun begitu, pihak akan mengusulkan pembuatan palang pintu di perlintasan Sebidang. 

"Sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No 23 setiap pihak sudah mempunyai fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Kami KAI tidak punya kewenangan hal tersebut," ujar Hendro

"Akan tetapi kami selalu usulkan ke pihak yang mempunyai kewenangan, agar keselamatan di perlintasan sebidang, dapat senantiasa ditingkatkan demi keselamatan perjalanan kereta api," tutupnya. 

Sebelumnya dua orang siswa SMA meninggal dunia usai kendaraannya dihatam kereta api, Rabu (24/8/2022) siang 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved