Tarif Ojol
Mulai 29 Agustus 2022, Tarif Ojol Akan Naik, Berikut Rinciannya
Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang.
Tribun Medan/Diana Aulia
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) sedang bercengkrama sambil menunggu antrian kegiatan donor darah pada beberapa waktu lalu
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000.
Baca juga: Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk DPRD Sumut, Minta Pemerintah Peduli Dengan Nasib Mereka
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah melakukan pengunduran terhadap pemberlakuan tarif baru ojol ini, yang diputuskan pada tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.
Adapun batas waktu bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan peda 4 Agustus 2022 lalu.
(cr10/tribun-medan.com)
Tags
Tarif ojol naik
tarif ojek online (ojol)
Keputusan Menteri Perhubungan
Sumatera
Jakarta
Bali
Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda