Tarif Ojol
Mulai 29 Agustus 2022, Tarif Ojol Akan Naik, Berikut Rinciannya
Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan tarif ojol ini terbagi dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 Km.
Baca juga: BERPOTENSI Gerus Daya Beli Masyarakat, Pengamat : Pemerintah Harus Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 yang berlaku Senin (29/8/2022)
1. Zona I Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek)
-Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
-Batas atas: Rp 2.300/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
-Batas atas: Rp 2.700/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
-Batas atas: Rp 2.600/km