Tarif Ojol

Mulai 29 Agustus 2022, Tarif Ojol Akan Naik, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang. 

Tribun Medan/Diana Aulia
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) sedang bercengkrama sambil menunggu antrian kegiatan donor darah pada beberapa waktu lalu       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan tarif ojol ini terbagi dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 Km. 

Baca juga: BERPOTENSI Gerus Daya Beli Masyarakat, Pengamat : Pemerintah Harus Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 yang berlaku Senin (29/8/2022) 

1. Zona I Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek)

-Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

-Batas atas: Rp 2.300/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

-Batas atas: Rp 2.700/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

-Batas atas: Rp 2.600/km

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved