Polda Sumut

Polda Sumut Terbitkan DPO Tersangka Avin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jonni alias Avin BK kini, Rabu (24/8/2022) resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/FREDY
Polda Sumut menyatakan bos judi online ABK alias Joni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan kabur ke negara Singapura dan kini berstatus DPO 

"Gelar perkara naik sidik, dan sudah melakukan pemeriksaan 19 (sembilan belas) orang saksi,"tutur Kombes Hadi.

Menurut Hadi, adapun 19 saksi antara lain 4 pegawai cafe warna warni, 1 ketua RT, 3 security, 1 saksi pemilik lama Ruko Warna Warni, 8 saksi petugas operator aplikasi judi online, 2 saksi karyawan Pengelola Komplek Cemara Asri (PT Anugerah Indonesia Service).

Polda Sumut juga telah meminta pemblokiran terhadap 21 (dua puluh satu) website judi online ke Kemenkominfo RI pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu.

Tak hanya itu, Polda Sumut kata Hadi telah melakukan pemblokiran 134 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.

Selain itu, Polda Sumut meminta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran rekening dan aliran dana (follow the money) serta penelusuran aset (asset tracing.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved