Bos Judi Online

Padahal Sudah Kabur ke Singapura, Ini Alasan Polda Sumut Baru Tetapkan Bos Judi Online Sebagai DPO

Polda Sumut mengemukakan alasannya baru menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jonni alias Apin BK, 15 hari setelah penggerebekan.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengemukakan alasannya baru menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jonni alias Apin BK, 15 hari setelah penggerebekan terhadap lokasi judi online di Komplek Cemara Asri.

Polisi beralasan, sesaat setelah penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi dan Polresta Deliserdang memantau pergerakan bos judi online itu ke Imigrasi Bandara Kualanamu.

Kepada pihak Imigrasi Bandara Kualanamu, Polda Sumut meminta dilakukan pencekalan terhadap Apin BK.

Baca juga: Buru Bos Judi Online Kabur ke Singapura, Polda Sumut Gandeng Divhubinter Mabes Polri

Setelah beberapa hari melakukan pemeriksaan terhadap manifes penerbangan di bandara, rupanya nama Apin BK tak kunjung muncul.

Kemudian polisi menemukan beberapa bukti berupa identitas yang menuliskan bahwa nama bandar judi online di Komplek Cemara Asri itu bernama Jonni.

Setelah itu Polda Sumut melalui Polresta Deliserdang memeriksa kembali manifest dan menemukan kalau pria yang kerap disapa Apin Bak Kim alias Jonni telah kabur ke Singapura beberapa jam setelah markas judinya digerebek.

"Kemudian kita kembali menyurati imigrasi dan informasi yang diberikan ke kita bahwa inisial J sudah meninggalkan Bandara Kualanamu di tanggal 9 Agustus pukul 09.00-10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/8/2022).

Hadi mengatakan nama Jonni alias Apin BK telah ditetapkan sebagai buronan.

Untuk memburu Jonni alias Apin BK pihaknya akan bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (Divhubinter).

Selanjutnya pihaknya menunggu kabar dari Mabes Polri soal pencarian dan penangkapan.

"Itu ada mekanismenya, tentu kita berkordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri. Selanjutnya kita tunggu hasil kordinasi dengan Mabes Polri," kata Hadi.

Ia mengatakan, mekanisme penerbitan DPO sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Ia menerangkan dimasukkannya Jonni alias Apin BK sebagai DPO bukan tanpa alasan.

Baca juga: Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan

Polda Sumut melakukan panggilan pertama terhadap Jonni pada 22 Agustus 2022, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan mangkir.

 Panggilan kedua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus 2022, lagi-lagi ia mangkir.

Sampai akhirnya, Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK sebagai DPO dalam kasus judi online.

"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved