Bos Judi Online
Buru Bos Judi Online Kabur ke Singapura, Polda Sumut Gandeng Divhubinter Mabes Polri
untuk memburu Jonni alias Apin BK, Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah memasukkan nama Jonni alias Apin BK ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Saat ini, Jonni alias Apin BK, bos judi online di Komplek Cemara Asri telah kabur ke Singapura bersama keluarganya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, untuk memburu Jonni alias Apin BK, pihaknya akan bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Baca juga: Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan
Selanjutnya pihaknya menunggu kabar dari Mabes Polri soal pencarian dan penangkapan tersebut.
"Itu ada mekanismenya, tentu kita berkordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri. Selanjutnya kita tunggu hasil koordinasi dengan Mabes Polri," kata Hadi, Kamis (25/8/2022).
Polisi menyebut, Jonni alias Apin BK resmi jadi buronan Polda Sumut mulai Rabu 24 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mekanisme penerbitan DPO sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Ia menerangkan dimasukkannya Jonni alias Apin BK sebagai DPO bukan tanpa alasan.
Polda Sumut melakukan panggilan pertama terhadap Jonni pada 22 Agustus 2022, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan mangkir.
Panggilan kedua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus 2022, lagi-lagi ia mangkir.
Sampai akhirnya, Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK sebagai DPO dalam kasus judi online.
"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut Jonni alias Apin BK kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang sejak 9 Agustus 2022.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Adapun keduanya adalah Jonni alias Apin BK sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digerebek pada Selasa (9/8/2022) malam.