Berita Seleb
Para Komika Indonesia Tak Terima Nama 'Open Mic' Dipatenkan
Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu
Para Komika Indonesia Tak Terima Nama 'Open Mic' Dipatenkan
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Para komika Indonesia ternama diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Siddik.
Mereka mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, meminta pembatalan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic, Kamis (25/8/2022).
Menurut mereka, pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal.
"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa.
Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.
"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa.
Baca juga: Marshel Widianto Ternyata Pernah Tergila-gila Pada Komika Ini Tapi Ditolak, Dekat Gegara Covid-19
Baca juga: IKUT Komentari Julukan Pelakor Arawinda Kirana, Cuitan Ernest Prakasa Ini Disoroti Netizen
Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo dikutip Wartakotalive.com: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama 'Open Mic' Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum
"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.
Kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika. (*)