Brigadir J Ditembak Mati

Strategi Irjen Ferdy Sambo, Mundur sebelum Disidang Etik Polri Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Strategi Irjen Ferdy Sambo, Mundur sebelum Disidang Etik Polri Hari Ini, Kamis (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

"Ya, ada suratnya," ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar hari ini hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

IPW: Sambo Harus Dipecat

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. "Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved