FAKTA Isi Surat Ferdy Sambo Mohon Maaf Ke Polri, Tak Ada Singgung Keluarga Brigadir J

Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi ini juga meminta maaf kepada rekan polisi yang turut terseret dalam skenario

Editor: Dedy Kurniawan
kompas.com
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo, 22 Agustus 2022. 

Sementara sidang etik ini melihat pelanggaran etiknya.

Dan akan langsung ada keputusan hari ini juga. Kita tunggu saja," kata Dedi.

Sidang pelanggaran kode etik, kata dia, akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).

Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.

"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.

Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara. 

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsMaker.com dengan judul ISI Surat Ferdy Sambo, Tak Mau Singgung Keluarga Brigadir J, Pilih Minta Maaf ke Rekan Polisi: Maaf

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved