Berita Sumut

Korupsi ADD Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Sei Dadap I/III Ditahan Kejari Asahan

Mantan Kepala Desa Sei Dadap I/III, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, berinisial Y ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Kamis sore.

HO/Tribun Medan
Y, Mantan kepala Desa Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan diamankan oleh Kejari Asahan pada Kamis (25/8/2022) sore. Diduga gelapkan Alokasi Dana Desa(ADD) Tahun anggaran 2018-2019. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Mantan Kepala Desa Sei Dadap I/III, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, berinisial Y ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Kamis (25/8/2022) sore.

Y ditahan atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2018-2019.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Asahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan Kejaksaan Agung

Kasintel Kejari Asahan, JS Malau, menjelaskan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADD TA 2018-2019 itu dengan total Rp 352,59 juta. 

"Kami lakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan selanjut kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Malau, Jumat (26/8/2022). 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 2021 silam, dimana penyidik melakukan pengembangan sehingga didapati tersangka Y ini melakukan tindak pidana korupsi

Lanjutnya, saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas Klas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. 

Disinggung Tribun Medan terkait apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan, Malau mengaku masih ada beberapa tersangka lainnya. 

"Tidak menutup kemungkinan. Karena kita masih melakukan penyelidikan," katanya. 

Baca juga: PNS Dinas Pertanian Korupsi Dana Asuransi Lahan Pertanian Rp 500 Juta Ditahan Kejaksaan Sergai

Selain itu, jelas Malau, saat ini Kejari Asahan masih melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

"Ada kasus Bumdes. Kami belum menentukan siapa tersangkanya. Jadi mohon bersabar ya, kami masih melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 


 


 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved