Brigadir J Ditembak Mati
MENUNGGU Detik-detik Presiden Jokowi Copot Langsung Pangkat Bintang Ferdy Sambo dari Pundaknya
etelah Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi