Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

MENUNGGU Detik-detik Presiden Jokowi Copot Langsung Pangkat Bintang Ferdy Sambo dari Pundaknya

etelah Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Setelah pemecatan (PTDH), Presiden Jokowi akan melakukan pencopotan langsung pangkat bintang dari pundak Ferdy Sambo. 

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved