Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tak Cukup Dipecat, Ferdy Sambo dan Putri Hadapi Pengaduan Baru dari Keluarga Brigadir J
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Polri sesuai keputusan sidang Etik Polri yang berakhir pada Jumat (26/8/2022).
Tapi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tersebut masih menghadapi ancaman kasus lainya.
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Sindiran Telak Hotman Paris Heboh Panggilan Sayang Wanita di DPR saat Rapat, Bisa Senjata Makan Tuan
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin menyatakan, pelaporan tersebut akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.
"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding Begitu Dipecat dari Polri, Kesempatan 3 Hari
Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin.
Kamaruddin hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.
"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin kepasa wartawan, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.