Berita Artis

Sindiran Telak Hotman Paris Heboh Panggilan Sayang Wanita di DPR saat Rapat, Bisa Senjata Makan Tuan

Mendadak muncul Pangilan Sayang di DPR di sela berlangsung rapat Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram/@hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris 

 TRIBUN-MEDAN.com -

Mendadak muncul Panggilan Sayang di DPR di sela berlangsung rapat Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hotman Paris pun tak luput menyoroti hal ini.

Peristiwa ini menggelitik publik.  

Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar soal viralnya panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri.

Baca juga: Terbongkar Pendidikan Syahrini Sebenarnya, Ngaku Alumni Hukum Universitas Pakuan Bogor, Bohong?

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah video detik-detik panggilan sayang saat rapat tersebut digelar.

Ia juga menyindir soal 'buaya darat' dan 'buaya cinta' pada para anggota Komisi III DPR RI. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan.

Baca juga: Permohonan Irjen Ferdy Sambo Setelah Dipecat Polri, Akui Semua Perbuatan Keji Membunuh dan Menyesal

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Terbongkar Pendidikan Syahrini Sebenarnya, Ngaku Alumni Hukum Universitas Pakuan Bogor, Bohong?

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Seperti diberitakan peristiwa menggelitik ini terjadi saat penyusunan kesimpulan rapat yang berlangsung sekitar 10 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved