Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Permohonan Irjen Ferdy Sambo Setelah Dipecat Polri, Akui Semua Perbuatan Keji Membunuh dan Menyesal

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri, Jumat (26/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
kompas.com
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo, 22 Agustus 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo langsung menyatakan akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.

Sesuai aturan, hak mengajukan banding diberi dalam tempo tiga hari setelah pemecatan.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Kode Etik Polri melibatkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Baca juga: BREAKING NEWS: Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri! Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021).
Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri

Baca juga: FERDY SAMBO DIPECAT TIDAK HORMAT, Ahli Forensik Emosi Soroti Pendek Nafasnya

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved