Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Cukup Dipecat, Ferdy Sambo dan Putri Hadapi Pengaduan Baru dari Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Salomo Tarigan
KOlase Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Putri Hadapi Pengaduan Baru dari Keluarga Brigadir J Kolase foto: Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin pengacara Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

 TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Polri sesuai keputusan sidang Etik Polri yang berakhir pada Jumat (26/8/2022).

Tapi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tersebut masih menghadapi ancaman kasus lainya.

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Sindiran Telak Hotman Paris Heboh Panggilan Sayang Wanita di DPR saat Rapat, Bisa Senjata Makan Tuan

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin menyatakan, pelaporan tersebut akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.

"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding Begitu Dipecat dari Polri, Kesempatan 3 Hari

Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin.

Kamaruddin hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.

"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin kepasa wartawan, Rabu (24/8/2022).

Kamaruddin mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

 Putri Chandrawathi Diperiksa

Kini giliran sang istri Putri Chandrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan pada Putri hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Ferdy Sambo Disidang Tertutup, Pegang Ujung Kursi : Mungkin Menangis

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ISTIMEWA)

"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Di sisi lain, Dedi menuturkan, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Polri sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuwat Maruf.

"kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.

Baca juga: RESMI DIPECAT Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang, Penampakan Sang Jenderal Seusai Dipecat

Sebelumnya, Putri bakal memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat (26/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tak Cukup Dipecat, Ferdy Sambo dan Putri Hadapi Pengaduan Baru dari Keluarga Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved