Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

DICECAR 80 Pertanyaan, Putri Masih Mengaku Motif Pelecehan, Istri Sambo Pulang Tanpa Ditahan

Diajukan 80 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri,Putri Tetap Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Akhirnya Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J.

Saat Diajukan 80 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri,Putri Tetap Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual.

Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Namun, Putri Candrawathi masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. 

Pakar Mikro Ekspresi temukan perbedaan di raut wajah Putri ketika datang ke Mako Brimob dan Bareskrim Polri
Pakar Mikro Ekspresi temukan perbedaan di raut wajah Putri ketika datang ke Mako Brimob dan Bareskrim Polri (HO)

Pengakuannya itu tetap merupakan skenario awal yang yang telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. "Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Putri Candrawathi Kirim WA Berisi Foto Brigadir J
Putri Candrawathi Kirim WA Berisi Foto Brigadir J (Ho/ Tribun-Medan.com)

Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Di Antaranya Lihai Menghindari Wartawan


Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri akan kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling," jelasnya.

Setelah diperiksa sekitar 12 jam, Bareskrim Polisi akan menggelar rekonstruksi pada 30 Agsustus mendatang. Putri Candrawathi diduga masih mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo dan mantan Staf Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.

Baca juga: PENYEBAB Dewi Perssik Tak Pernah Hamil Dibongkar Angga Wijaya, Padahal Sudah 3 Kali Nikah

Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir J, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga yang merupakan tempat eksekusi Birgadir J pada Jumat (8/7/2022).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menjanjikan uang kepada Rp 1 Miliar kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky masing-masing Rp 500 juta.

Kemudian, Putri Candrawathi juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca juga: 12 Jam Diperiksa, Putri Candrawathi Lagi-Lagi Lolos dari Penahanan, Terungkap Alasan Polri

Putri Candrawathi dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved