Brigadir J Ditembak Mati

Guru Besar UI Prof. Sulistyowati Ragukan Kesaksian Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual

Putri masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Pengakuannya itu merupakan skenario awal.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Guru Besar UI Prof. Sulistyowati Irianto 

Bagi Prof. Sulistyowati Irianto, semua warga negara baik perempuan maupun laki-laki  harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. "Equality before the law,"ujarnya.

"Ketika perempuan menjadi subjek hukum, ini bisa terjadi hal-hal bias. Makanya teman-teman perempuan tidak terlalu pro aktif  karena sangat berhati-hati dengan kasus ini,"lanjutnya.

Prof. Sulistyowati menegaskan ada dua unsur yang harus terpenuhi dalam tindak pidana pelecehan seksual.

Yaitu adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Kemudian relasi kuasa antara korban dan pelaku.

"Dalam hal ini relasi kuasanya adalah pertama. Jika dilihat dari hirarki yang sangat tinggi dengan bawahan. Apalagi di militer dan kepolisian itu sangat tegas dan kuat. Apakah dia bisa manjat hirarki? Apakah dia berani melakukan itu? Apalagi dikelilingi orang-orang atau ajudan/staf lainnya. Itu polisi itu kan penegak hukum juga,"jelasnya.

Memang dalam teori lama, kata Prof. Sulistyowati, semua perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual. Namun dengan perkembangan eranya, dalam penelitian bahwa kekerasan seksual identik melihat status sosial. "Maka ini tidak mungkin terjadi,"ujarnya.

"Pelecehan seksual sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut." Selanjutnya Baca: AKHIRNYA Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya.
Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya. (ISTIMEWA)

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sebelumnya Ferdy Sambo telah melangsung proses sidang Etik selama 18 jam. Majelis sidang komisi kode etik Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.

Dia diputuskan melakukan pelanggaran berat, dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Tapi Irjen Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu.

Suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari tadi.

Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik."Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.

Pada sidang ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya sesuai dengan yang dituntut kepadanya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun nantinya hasil keputusan dari banding yang dia ajukan. "Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved