Oknum Guru Cantik Terciduk Sama Selingkuhan di Hotel 201, Modus Urus BPJS Ortu Lagi Sakit

Seorang guru wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ketahuan Selingkuh dengan seorang pria di s

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Bali
Ilustrasi perselingkuhan 

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.

Baca juga: Sedang Hamil, Henny Rahman Jualan Bakso, Istri Alvin Faiz Mengeluh Kepanasan di Depan Kompor

Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis (25/8/2022).

"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.

Namun, lanjut Brigadir Patron saat diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul OKNUM Guru Wanita Terciduk Bersama PIL di Kamar 201 Hotel, Kelabui Suami Urus BPJS Orang Tua

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved