Berita Polri

DERETAN Jenderal yang Tanda Tangani Putusan Pemecatan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir, imbas dari permasalahan ini pun Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus bergulir, imbas dari permasalahan ini pun ia dipecat secara tidak terhormat dari Polri.

Pemecatan ini pun ditetapkan setelah lima jenderal sepakat menandatangani putusan sidang kode etik.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Lantas, siapa saja sosok jenderal yang sepakat menandatangani putusan sidang kode etik Ferdy Sambo ?

1. Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat (4 Juni 1967) yang menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Komjen Ahmad Dofiri merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1989 dan mendapat penghargaan Adhi Makayasa.

Dalam karier kepolisiannya, Komjen Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Kapolda Yogyakarta tahun 2016.

Selain itu, Komjen Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolres Jabar tahun 2019.

Ahmad Dofiri memiliki karir cemerlang di kepolisian dan telah menangani banyak kasus kriminal di Indonesia.

2. Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Irjen Pol Tornagogo Sihombing lahir pada tanggal 23 November 1967, yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

Irjen Pol Tornagogo Sihombing merupakan lulusan dari akademi kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Dalam karier kepolisiannya, Irjen Pol Tornagogo Sihombing pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

Selain itu, Irjen Pol Tornagogo pernah menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Komisaris Besar Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 hingga 2022.

3. Irjen Pol Yazid Fanani

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved