Penganiayaan

Dua Preman Kampung yang Aniaya Pria Sepuh Dibekuk saat Santai di Rumah Masing-masing

Dua preman kampung yang menganiaya pria sepuh di Kecamatan Percut Seituan akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Dua preman kampung yang aniaya pria sepuh diamankan polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua preman kampung yang melakukan penganiayaan terhadap pria sepuh bernama Rodiman (62) akhirnya ditangkap petugas Polsek Percut Seituan.

Adapun dua preman kampung itu yakni Taufik (31) dan Rahmad (45).

Kedua preman kampung ini ditangkap di kediamannya masing-masing yang ada di Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: 6 Orang Berpakaian Loreng Mirip TNI Merampok, Kodam I/Bukit Barisan Langsung Merespon

Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar, penganiayaan yang dilakukan Taufik dan Rahmad bermula saat keduanya terlibat pertengkaran dengan Deni Saputra (35), anak dari Rodiman.

Keributan terjadi di Jalan Pasar I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat keributan terjadi, Rodiman hendak melerai pertikaian," kata Albar, Minggu (28/8/2022).

Nahas, Rodiman justru dianiaya Taufik dan Rahmad.

Baca juga: Diyakini Pengisap Darah, Palasik atau Kuyang di Mabar Terlihat di Rumah Orang yang Baru Melahirkan

Bagian kepala Rodiman dihantam menggunakan pot bunga hingga mengalami luka.

Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan korbannya.

Karena tidak terima dianiaya, Rodiman kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.

Baca juga: Bikin Ulah Lagi, Komplotan Geng Motor Kembali Serang Warga Komplek Tasbih

Atas laporan Rodiman itu pula, kedua preman kampung ini akhirnya ditangkap.

Dalam kasus ini, kedua preman kampung tersebut dijerat Pasal 251 Jo 170 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved