Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo tak Rela Dipecat Begitu Saja dari Polri, Ini Langkah Lanjut Sang Jenderal

Pemecatan Ferdy Sambo sebelumnya dilakukan berdasarkan sidang Kode Etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - 

Irjen Ferdy Sambo menolak dipecat dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan banding terkait pemecatannya.

Pemecatan Ferdy Sambo sebelumnya dilakukan berdasarkan sidang Kode Etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Dijawab Mabes Polri Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Sidang Etik Tetap Diproses

 karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Sidang Banding Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo dipecat karena terbukti mendalangi pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sidang Kode Etik Polri yang berlangsung dua hari, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui perbuatanya di persidangan tersebut. 

Baca juga: Keluarga Brigadir J Penasaran Ingin Lihat Langsung Wajah Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi

Pemecatan Sambo disampaikan melalui putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Namun masih diberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk melakukan upaya banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved