Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo tak Rela Dipecat Begitu Saja dari Polri, Ini Langkah Lanjut Sang Jenderal

Pemecatan Ferdy Sambo sebelumnya dilakukan berdasarkan sidang Kode Etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo 

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri tersebu  mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: DATANGI Bareskrim, Putri Candrawathi Patuh Diperiksa Kesehatannya, Masuk Sel? Suami Dipecat

Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang diikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021).
Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang diikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Seperti diberitakan Tribun-Medan.com, dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Terkait sidang banding nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.

Baca juga: Kabar Putri Candrawathi, Tengah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Lewat Jalur Lain, Hindari Wartawan

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). (kompas tv)

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved