Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukuman Putri Candrawathi Bisa Diringankan, Martin Ingatkan Jaksa dan Besarnya Suara Publik

Putri Candrawathi terancam pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman Pasal 340. Putri resmi

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Keluarga Brigadir J dan Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih bersikeras dilecehkan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Pakai Jasa MUA Langganan Artis Besar Tanah Air, Penampilan Puput Nastiti Devi Justru Banjir Kritikan

Baca juga: Irma Sedih, Rapat Parlemen DPR dan Polisi Tidak Ada yang Bahas Nasib Ibu Brigadir J

Putri Candrawathi terancam pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman Pasal 340.

Putri resmi menyandang status sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Hal tersebut membuat pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak ikut mendesak Putri Candrawathi agar dapat jujur dalam pemeriksaan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Irma Hutabarat Kritisi Lembaga Negara
Irma Hutabarat Kritisi Lembaga Negara (Ho/ Tribun-Medan.com)


Pasalnya menurut Martin Simanjuntak, jika pihak Putri Candrawathi terus menggaungkan narasi kekerasan seksual sebagai latar belakang pembunuhan berencana Brigadir J, maka justru akan memberatkannya.


 
Dikutip Tribunnewsbogor.com dari Tribunnews.com, Martin Simanjuntak mengingatkan kemampuan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan pemeriksaan sudah tidak perlu diragukan lagi, ditambah dengan adanya publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Yang paling baik dan paling benar adalah berkata jujur. Karena untuk berbohong itu sulit. Untuk berbohong itu, untuk melakukan argumen kita, kita harus menutupinya lagi untuk kebohongan. Secara spontanitas komunikasi kita akan ada jeda waktu," kata Martin Simanjuntak dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: RESPONS Keluarga Brigadir J Terkait Pengakuan Putri Candrawathi Sebagai Korban Asusila

"Kemampuan dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan pemeriksaan itu jangan ditanyakan, mereka hebat-hebat, mereka punya skill disitu. Oleh karena itu berdasarkan kepercayaan publik ini juga penting," lanjutnya.

"Karena publik akan terus mengawal baik motif maupun strategi yang mereka gunakan. Kalau masih melakukan narasi kekerasan seksual, bukan meringankan ini malah akan memberatkan mereka," sambung Martin Simanjuntak dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Martin memperingatkan soal pentingnya simpati dan empati dari keluarga Brigadir J untuk para tersangka seperti Putri, Ferdy Sambo, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Intip Wajah Asli Artis Luna Maya yang Penuh dengan Flek Hitam, Ini Kata Warganet


Jika mereka terus bersikeras tak mau jujur dan terus menggunakan narasi kekerasan seksual, maka keluarga akan sulit memaafkan mereka.

"Di samping itu selain kapabilitas dari Hakim dan opini publik, hal yang penting saat ini adalah simpati atau empati dari keluarga korban. Ini tidak akan bisa didapat oleh PC, FS, RR, dan KM yang perannya berbeda-beda."

"keluarga akan sulit bersimpati dan berempati kepada mereka kala dalam hal ini apa yang terjadi masih seperti apa yang mereka sebut, melalui apa yang mereka sudah sampaikan pada rekayasa kasus di Duren Tiga, yaitu kekerasan seksual."

"Saya pastikan kalau ini (kekerasan seksual) masih menjadi narasinya dan strateginya, keluarga tidak akan pernah mau memaafkan mereka," terang Martin.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat (26/8/2022), untuk pemeriksaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat (26/8/2022), untuk pemeriksaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar video)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved