Kasus Korupsi
KORUPSI di PT Taspen Life, Sudah 3 Orang Tersangka, Kekayaan Dirut PT Taspen Jadi Sorotan
Sebagai Direktur BUMN PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010.
- Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
- Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)
-Direktur Keuangan PERUM PERHUATANI (2010-2014)

Harta Kekayaan Fantastis
Sebagai Direktur BUMN, ANS Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010.
Pertama saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani pada 2010 lalu, tercatat harta kekayaannya sebanyak Rp 6.933.931.173.
Laporan kedua diserahkan KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, tercatat kekayaan ANS Kosasih Rp 15.615.997.484.
Lalu, laporan ketiga saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya pada tahun 2019, harta kekayaannya bertambah dua kali lipat lebih menjadi Rp 32.584.452.726.
Kemudian, laporan keempat saat menjabat sebagai Dirut Investasi PT Taspen pada Tahun 2020, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 34.816.086.507.
Kasus Korupsi PT Taspen Life, Kejagung RI Periksa Sejumlah Saksi, Kini 3 Orang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT) selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018. Kemudian Nizar selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 sampai dengan 2020, dan Djuwarso (D) selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/82022).
Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. "Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelasnya, Kompas.com.
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.